28 C
Jakarta
Array

Konsep Muhrim dan Mahram

Artikel Trending

Konsep Muhrim dan Mahram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di antara kesalahan penggunaan bahasa yang sudah menyebar luas adalah kata ‘muhrim’. Oleh kebanyakan kalangan ‘muhrim’ difahami sebagai orang lain berbeda jenis kelamin yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan. Pengertian yang mereka fahami pun setengah-setengah, tidak sesuai persis dengan pengertian sesungguhnya, jâmiʻ mâniʻ (komprehensif dan prefentif) yang telah digariskan oleh syariat agama Islam.

Kata muhrim merupakan kata serapan dari Bahasa Arab yang menjadi bahasa sumber ajaran Islam. Namun jika kata ‘muhrim’ tersebut dirujuk ke bahasa asalnya, akan ditemukan ketimpangan makna. Sebab kata ‘muhrim’ dalam bahasa Arab -sebagaimana dalam kamus Tahdzîb al-Lughah karya al-Azhary (w. 370 H)- berarti orang yang ihram (baik haji maupun umrah).

Ibnu Mandzhur (w. 711 H) dalam Lisân al-ʻArab juga menambahkan arti ‘muhrim’ dengan orang yang berada di bawah tanggungan dan lindunganmu. Padahal arti kata ‘muhrim’ ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri juga sejalan dengan makna asalnya dalam Bahasa Arab yang mempunyai dua arti; orang yang sedang mengerjakan ihram atau orang laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yang melakukan ibadah haji atau umrah. Dalam riwayat Sahîh Muslim dari Utsman bin Affan, Nabi saw pernah bersabda:

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

Orang yang sedang ihram (ibadah haji/umrah) tidak diperkenankan menikah, dinikahi dan melamar

Ada juga riwayat hadis mursal mawqûf dalam Sunan al-Baihaqî yang disandarkan pada sahabat, Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan:

وَلاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ إِنِّى حَاجٌّ فَإِنَّ الْحَاجَّ هُوَ الْمُحْرِمُ

Tidak pantas di antara kalian mengatakan saya adalah Haji karena Haji adalah muhrim (orang yang ihram)

لَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Tidak diperkenankan seorang perempuan bepergian tanpa mahram-nya. Juga tidak diperkenankan seorang laki-laki masuk menemui perempuan tanpa dibarengi mahram-nya.

Selanjutnya kata yang digunakan untuk menunjukkan pengertian ‘muhrim’ yang sementara ini disalahfahami oleh banyak orang, sebenarnya adalah kata ‘mahram’. Baik dalam KBBI maupun kamus Arab, keduanya seragam membahasakannya dengan kata ‘mahram’.

Kamus al-Shihâh fî al-Lughah yang ditulis oleh al-Jauhari (w. 393 H), mengartikan ‘mahram’ dengan orang yang tidak halal (haram) untuk dinikahi. Dalam Tahdzîb al-Lughah karya al-Azhary (w. 370 H) ‘mahram’ diartikan keluarga dan kerabat yang diharamkan untuk dinikahi. Sementara KBBI mengartikan kata ‘mahram’ dengan dua arti; pertama, seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah. Kedua, orang laki-laki baik suami atau anak laki-laki yang dianggap dapat melindungi wanita yang akan melakukan ibadah haji.

Dalil yang dijadikan dasar diharamkannya menikahi orang-orang yang masih mempunyai pertalian keluarga dan kekerabatan adalah QS al-Nisa’ [4]: 23. Kemudian dari satu ayat itu juga berimplikasi pada hukum-hukum lainnya. Bersambung []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru