28.2 C
Jakarta
Array

Jabat Tangan: Syariat dan Budayanya

Artikel Trending

Jabat Tangan: Syariat dan Budayanya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Mushâfahah, demikian berjabat tangan disebut dalam bahasa Arab. Kata tersebut mengisyaratkan pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang (musyârakah). Jabat tangan merupakan bentuk pekerjaan dua orang. Jabat asal mulanya berarti memegang. Sedangkan yang dimaksud tangan di sini adalah sisi (shafh) telapak tangan. Saling berjabat tangan berarti saling memegang telapak tangan satu dengan yang lainnya. Ibnu ‘Allan dalam al-Futûhât al-Rabbâniyyah Syarh al-Adzkâr al-Nawawiyyah mendefinisikan mushâfahah dengan meletakkan telapak tangan satu orang ke telapak orang lain beberapa saat sekiranya bisa saling ucap salam atau tegur sapa dan bertanya.

Selain berjabat tangan, mushâfahah juga di-bahasa Indonesia-kan dengan bersalaman. Jika ditilik dari asal mulanya, bersalaman berasal dari kata dasar salam. Salam merupakan bentuk pernyataan rasa hormat dan ungkapan damai. Kemudian ketika kata dasar salam diberi imbuhan ber-an, ber-2-an, dan me-i, maka kata salam artinya bertranformasi menjadi berjabat tangan.

Menarik memang jika merunut asal mula kata bersalaman. Mushâfahah merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada sesama manusia lintas agama dan ras. Mushâfahah juga sebuah ungkapan perdamaian (salâm) di antara dua belah pihak yang saling berjabat tangan. Mushâfahah sudah menjadi sebuah simbol saling memaafkan (al-shafh) antara satu orang dengan yang lainnya. Mengingat mushâfahah masih satu akar dengan al-shafh yang berarti memaafkan. Perintah memafkan dengan redaksi al-shafh ini kita bisa melihatnya dalam QS al-Hijr [15]: 85.

Menurut perspektif syariat Islam, berjabat tangan sudah menjadi sunah Nabi Muhammad saw yang telah disyariatkan. Bahkan salah satu sumber menyebutkan orang yang pertama kali ber-mushâfahah adalah Nabi Ibrahim as. Meskipun menurut al-Thabrani dalam karyanya al-Awâil yang pertama adalah penduduk Yaman sebagaimana riwayat yang dinisbatkan oleh Anas kepada Rasulullah saw. Al-Nawawi menyatakan kesunahan mushâfahah yang telah disepakati oleh para ulama ketika saling bertemu. Selain waktu bertemu para ulama ditemukan perbedaan pandangan mengenai hukum mushâfahah.  Qatadah, seorang tabiin, pernah menanyakan kepada sahabat Anas bin Malik ra perihal mushâfahah apakah sudah ada sejak zaman sahabat Nabi saw. Dengan tegas, Anas menjawab, iya (HR. al-Bukhari hadis nomor 6263 dan al-Tirmidzi hadis nomor 2872).  

Pensyariatan mushâfahah di kalangan umat Islam ini untuk menghalau budaya sejumlah bangsa yang melakukan penghormatan dengan sujud, rukuk dan sejenisnya yang menyerupai tata cara ibadah. Hingga saat ini budaya mushâfahah tidak hanya dilakukan oleh umat Islam saja namun sudah menjadi budaya seluruh bangsa dan umat manusia. Di mana pun dan siapapun yang saling bertemu pasti akan meraih tangan satu sama lain untuk saling bersalaman.

Menurut nas-nas riwayat yang ada, salah satunya riwayat Ahmad dari Anas bin Malik, asal cara ber-mushâfahah adalah menggunakan satu tangan yakni tangan kanan. Hanya saja al-Bukhari berpandangan mushâfahah dilakukan dengan dua tangan. Sebagaimana tercantum dalam bab mushâfahah. Pandangan al-Bukhari ini didasarkan pada hadis tentang tasyahud yang secara tersurat menyebut dua telapak tangan Nabi saw (HR. al-Bukhari hadis nomor 2311). Memang bersalaman dengan dua tangan menunjukkan penghormatan dan kecintaan yang lebih. Kemudian juga dianjurkan tidak melepaskan tangan hingga orang yang disalami melepaskan tangannya (HR. Ibnu Majah dari Anas bin Malik). Wallahu Aʻlam [Ali Fitriana]

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru