27.5 C
Jakarta
Array

Islam Mengangkat Derajat Perempuan

Artikel Trending

Islam Mengangkat Derajat Perempuan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Perempuan dengan segala problematikanya memiliki sejarah panjang dan berliku. Dalam peradaban kuno dan disepanjang masa, perempuan terus mengalami perubahan. Sejarah mencatat bahwa perempuan pada awalnya sangat tertindas, seringkali dihadapan hukum, misalnya, kaum hawa mendapatkan perlakuan sangat tidak adil. Haknya sebagai warga dan hak dasarnya, yaitu hak asasi manusia (HAM), yang di dalamnya termasuk hak untuk bebas berpendapat dibungkam. Ironi semakin dalam manakala perempuan, lagi-lagi, dalam tradisi-tradisi kuno, perempuan ditempatkan sejajar dengan budak, mudah dan murah untuk diperjualbelikan. Atau, Thomas Aquino (1225-1274 M) mengatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang penciptaannya belum sempurna. Mereka lemah karena terbatasi oleh kodratnya yang lemah, antara lain karena organ reproduksinya menghalangi mereka melakukan sekian aktivitas akibat menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.

Keadaan sulit yang menimpa kaum perempuan tercermin dari beberapa peradaban di berbagai negara kala itu. Fatima Umar Nasif dalam bukunya Women in Islam: A Discourse in Right on Obligations, yang kemudian diterjemahkan oleh Burhan Wirasubrata (2001) menyebutkan beberaa potret sejarah kelam perempuan dalam beberaa peradaban kuno. Pertama, peradaban Cina. Status permpuan dalam peradaban Cina terpotret mengalami perubahan terutama sebelum datangnya Kofosius. Dimana para ibu diperlakukan dengan penuh rasa hormat. Sayang seribu kali sayang, eksistensi perempuang yang dimuliakan ini tidak bersangsung lama. Salah satu penyebabnya adalah akibat diberlakukannya sistem feodal. Lebih lanjut, di bawah pemerintahan Konfocius, seorang ayah memiliki kuasa penuh di dalam sebuah keluarga. Bahkan, ia memiliki hak untuk menjual istri dan anaknya sebagai budak. Dalam peradaban ini, perempuan sungguh hina, dihilangkan pendidikannya, dicabut hak dan semua kebebasannya.

Kedua, peradaban India.  Kondisi perempuan dalam peradaban India tidak jauh dari apa yang ada dalam peradaban Cina. Orang India nyaris tidak mengakui peran sosial perempuan dan tidak memberikan hak atau kewajiban kepada perempuan. Dalam salah satu kitab orang India, sebut saja Weda, ditemukan adanya doktrin yang menyatakan bahwa perempuang tidak memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah dan tujuan hidupnya. Sebagai seorang gadis, dia harus mematuhi ayahnya dan sebagai istri, ia harus tunduk pada suaminya. Ini tidak lepas dari anggapan perempuan India. Jadi, perempuan India menganggap suaminya sebagai wakil tuhan di dunia. Maka, jika seorang suami meninggal, bagi perempuang India, adalah sebuah kehormatan dan kebanggan jika ia membakar dirinya hidup-hidup bersama mayat suaminya.

Ketiga, persia. Martabat perempuan dalam bangsa persia masih belum berubah. Memang dari peradaban sebelumnya, perempuan Persia sedikit bisa bernafas. Terutama pada saat Zoradasht memegang tampuk kepemimpinan. Pemimpin ini memberikan beberapa hak, seperti hak untuk memilih suami dan hak untuk meminta cerai. Berhubung kondisi atau derajat perempuan tergantung kepada situasi negara atau tergantung siapa yang berkuasa, maka bisa dipastikan setiap ganti penguasa, ganti pula nasib perempuan. Alih-alih hak dan eksistensi di ruang sosial perempuan dijunjung tinggi, yang ada perempuan masih dianggap hina. Terbukti, mereka menganggap bahwa perempuan yang haid dan melahirkan dianggap najis.

Keempat, Romawi. Abbas Mahmud Al-Aqaad (1970) melukiskan kondisi perempuan dalam peradaban bangsa Romawi. Bahwa bangsa Romawi menggambarkan perempuan sebagai manusia yang memang sudah pembawaannya tidak pandai. Namun, sebagaimana diinformasikan oleh Fatima Umar Nasig bahwa dalam buku sejarah Romawi ada yang menyebutkan bahwa seorang ibu akan dihormati hanya jika dia mencurahkan dirinya untuk rumah tangga dan keluarganya. Tentu kondisi yang demikian lebih baik daripada kondisi sebelumnya.

Kelima, Yunani. Ternyata dalam peradaban Yunani, kondisi perempuan juga tidak jauh berbeda dengan perbadaban kuno lainnya. Padahal, masyarakat Yunani dikenal sebagai bangsa yang cerdas, memiliki peradaban yang tinggi. Disaat bangsa lain masih berkubang kebodohan, bangsa Yunani sudah mampu menemukan sesuatu melalui kerja ilmiahnya. Akan tetapi, sekali lagi, mereka tetap memperlakukan perempuan secara tidak adil. Terbukti, perempuann yang melahirkan bayi cacat, maka ia akan dihukum mati.

Lebih jauh lagi, Filsuf kenamaan seperti Aristotales pernah melontarkan pernyataan yang menggelitik terhadap posisi sosial perempuan. Ia mengatakan bahwa “ Sifat ke-Ibuan tidak menciptakan kemampuan intelektual kepada kaum perempuan, oleh karena itu pendidikanyya harus dibatasi pada pekerjaan rumah tangga, menjadi seorang ibu, mengasuh anak dan tugas sejenis lainnya. Pada puncaknya, Aristotales memasukkan perempuan dalam daftar manusia yang sangat menyedihkan (budak).

Keenam, Mesir. Tidak seperti perempuan sezamannya, maka perempuang dalam peradaban Mesir lebih dihormat dan dihargai. Hal ini tercermin dari kebijakan pemerintah Mesir yang mengakui perempuang sebagai bagian yang sama dengan laki-laki, yakni sebagai warga negara Bahkan, perempuan-perempuan Mesir diberikan kepercayaan negara untuk menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan lain sebagainya. Meskipun demikian, sejarah mencatat bahwa kehormatan atau kesempatan yang diberikan negara kepada perempuang ini ternyata tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh perempuan kala itu. Artinya, hanya sebagian saja perempuan yang mengambil kesempatan ini.

Islam Datang Mengangkat Posisi Perempuan

Uraian diatas merupakan pengantar atas kondisi perempuan dalam peradaban kuno. Secara umum, posisi perempuang masih hina dan dihinakan. Hanya pada peradaban Mesir saja perempuan meliki sedikit martabat, namun itu belum sepenuhnya benar-benar mengangkat perempuan karena dalam beberapa hal, misalnya, dalam warisan, perempuan tidak berhak. Laki-laki yang mendominasi.

Lantas pembahasan selanjutnya dalam esai ini adalah membawa status perempuan dalam agama. Hal ini penting dikemukakan karena sejarah mencatat bahwa peradaban dibangun atas dasar landasan nilai-nilai agamis. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih dahulu status perempuan pada saat kedatangan Islam.

Sebelum kedatangan Islam, status perempuan dalam agama pagan sungguh mengerikan. Perempuan masih dipandang sebagai manusia yang tidak ada gunanya. Ia dibutuhkan ketika laki-laki membutuhkannya. Selain dari itu, perempuan harus dimusnahkan. Hal ini tercermin dari tradisi Jahiliyah yang membunuh hidup-hidup bayi perempuan. Agama Yahudi mengikuti garis keturunan atriarki. Dengan demikian jelas sudah bahwa status perempuan agama Yahudi tidak lebih baik dari peradaban masyarakat kuno.

Pun demikian halnya dengan agama Kristen. Lahirnya agama Kristen tidak memerbaiki kondisi perempuan. Tegasnya, agama Kristen tidak membaskan perempuang dari cengkraman atau diskriminasi dari ihak laki-laki. Maka dari sinilah, Islam datang membesakan perempuan dari penindasan. Juga dari tradisi-tradisi yang pada intinya merendahkan status perempuan, misalnya dalam hal pernikahan, dimana nikah pada zaman pra-Islam terdiri dari berbagai macam. Salah satu bentuk pernikahan itu adalah bahwa perempuan tak ubahnya dijadikan sebagai pelacur saja. Yaitu beberapa laki-laki datang ke rumah perempuan dan perempuang tersebut tidak memiliki hak untuk menolak laki-laki yang datang. Berapapun laki-laki yang datang, si perempuang wajib melayaninya. Jika dikemudian hari didapati perempuan hamil dan melahirkan, maka baru kemudian sang perempuan mengundang sang laki-laki yang pernah melakukan hubungan seks dengannya. Lalu perempuan bisa memilih bapak anak tersebut sesuai dengan kehendak sang perempuan.

Maka, sekali lagi, Islam hadir memberikan dan membebaskan perempuan dari eksploitasi atau penindasan dari kaum laki-laki. Untuk itu, Islam mengubah beberapa hal. Pertama, memulihkan kehormatan perempuan. Islam memberikan hak-hak penuh terhadap perempuan. Jika sebelumnya perempuang direduksi haknya, tidak boleh mengenyam pendidikan, menjadi pemimpin negara dan sejenis lainnya, maka Islam datang untuk memulihkan hak-hak perempuan. Pada masa lampau, perempuang, sekali lagi, dinilai tidak wajar mendapatkan perempuan. Elizabeth Black Will, sebagaimana dikutip dari Quraish Shihab (2007), dokter perempuan pertama yang menyelesaiakan studinya di  Geneve University pada 1849, diboikot oleh tteman-temannya sendiri dengan dalih bahwa peremuan tidak wajar mendapatkan pelajaran.

Namun, Islam sangat mendorong perempuan untuk mengenyam pendidikan. Ini terbukti dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi laki-laki dan perempuan. Senada dengan itu, Allah meinggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang menuntut ilmu pengetahuan (QS. Al-Mujadilah: 11).

Sejalan dengan ajaran itu, ditemukan bahwa dalam ajaran Islam memandang bahwa pendidikan perempuan merupakan sesuatu yang vital karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Penyair terkenal al-Rasafi menuturkan bahwa; “ Moral adalah benih, untuk disemai dan disirami dengan tangan-tangan mulia. Andai diari oleh Kepala Sekolah, moral akan tumbuh subur pada tangkai-tangkai yang baik. Moral disaring dengan baik di pangkuan ibu. Pangkauan ibu adalah sekolah, mendidik anak-laki-laki dan perempuan. Apakah kita mengidamkan kesempurnaan, smentara anak-anak kita tumbuh di pangkuan yang bodoh? Samudera ilmu pengetahuan ibu kita memberi jawaban untuk setiap persoalan. Tidakkah Nabi Muhammas saw. mengajarinya untuk menjadi seorang sar jana yang mulia?

Yang hendak ditekankan oleh Al-Rasafi adalah ibu sebagai pendidik utama bagi anaknya harus menjadi sosok yang pintar, memiliki pengetahuan yang luas, inovatif dan sejenisnya. Sebab, kompetensi seorang ibu yang mumpuni sebanding dengan kualitas anaknya kelak. Alquran surat Thaha ayat 114 secara gmblang menyebutkan bahwa: “ Tuhan, tambahlah ilmu pengetahuan saya…”

Kedua, memberikan perlindungan. Eksploitasi kaum perempuan yang dilakukan oleh orang dulu ternyata di saat sekarang ini masih lestari. Bahkan motifnya pun sudah berkembang sedemikian rupa, mulai dari pemuas seks bagi laki-laki hingga kekerasan seks terhadap perempuan sangat mengkahatirkan. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa satu dari 35 wanita di Indonesia mengalai kekerasan seksual setiap hari.

Dalam Islam, perempuan dan juga laki-laki berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Adalah salah kaprah jika ada suami yang menggunakan ayat Alquran untuk melegetimasi tindakannya, yakni memukul istri, sebagaimana yang disebutkan An-Nisa, 34. Memang, kata idhribûhunna dalam ayat tersebut, oleh Kemenag diartikan dengan ‘Pukullah mereka’. Memang, secara harifiah, kata tersebut bermakna memukul, akan tetapi kata tersebut tidak mesti harus dimaknai demikian. Misalnya, dalam kamus Lisan al-‘Arab, yaitu kamus standar hingga saat ini, kata Dharaba memiliki arti variatif, yakni mencampuri, menjelaskan, menjauhi, melerai, dan bersetubuh.

Lebih jeli lagi, tokoh Islam kontemporer seperti Muhammad Abduh, sebagaimana dikutip oleh Nassarudin Umar (2010), mengartikan Dharaba dalam ayat diatas bukanlah ukulan secara harfiah, melainkan cenderung berkonotasi metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran. Jadi, dalam ajaran Islam tidak dutemukan doktrin atau perindah untuk menindas perempuan. Jsutru yang ada adalah perempuan harus di lindungi.

Satu hal lagi yang perlu ditekankan dalam kajian ini adalah, bahwa Islam ‘megutuk’ tradisi Jahiliyyah, yaitu mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Atas tradisi ini, Alquran dalam surat At-Takwir ayat 8-9 menentang keras dan menjelaskan betapa kejinya perilaku seperti ini. Menurut As-Sayuthi mengomentari ayat ini. Ia mengatakan bahwa ayat ini menggambarkan betapa nian berat dosanya menguburkan anak perempuan hidup-hidup itu.

Maka, tradisi seperti ini dihapus oleh Raslullah. Maka bersabdalah Rasulullah SAW: “Allah telah menghabiskan dosa-dosa zaman jahiliyah itu dengan masukmu ke dalam Islam. Perbanyaklah amalmu yang baik, moga-moga dosa-dosamu diampuni.” Sehingga, Islam benar-benar memperhatikan hak dan derajat wanita.

Ketiga, hak waris. Sebagaimana disinggung diawal bahwa, jangankan perempuan mendapatkan bagian atau warisan ketika ditinggal suaminya. Yang ada, seperti di dalam tradisi peradaban India kuno, bahwa perempuang yang ditinggal mati oleh suaminya, si istri akan jauh lebih mulia jika ikut dibakar hidup-hidup bersama suaminya.

Toh sebelum Islam datang, masyarakat arab pagan sudah mengenal waris. Akan tetapi, pembagiannya sangat diskriminatif, menguntungkan pihak laki-laki. Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, sebagaimana dikutip Heri Ruslan (dalam Republika, 2013), mengatakan, hanya kaum perempuan dari kalangan elite saja yang diperbolehkan memiliki harta benda. Sementara bagi wanita biasa tidak diperkenankan memiliki sekaligus menikmati harta benda sedikitpun. Bahkan, pada zaman Jahiliyah, wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.

Sebagai penegasan, Islam datang memperkenalkan konsep warisannya, yaitu perempuan tetap mendapatkan warisan. Perubahan tampak sekali, yaitu dari yang semula ‘tak mendapat’ menjadi mendapat warisan. Lebih rincinya, Islam memperkenalkan pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perembuan  2 banding 1 (warisan seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan). Pembagian semacam ini diabadikan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 11.

Ulama Islam, seperti Muhammad Syahrur (1938-, dengan tawaran teorinya, yakni hudud (teori batas), berusaha menjelaskan ayat tersebut secara kontekstual. Jadi, yang hendak ditegaskan Syahrur terkait waisan perempuan yang hanya mendapatkan porsi satu banding dua ini adalah batas minimal. Jadi, 1 banding 2 ini hanyalah batas limited. Atau dalam bahasa Nassarudin Umar sebagai transisi untuk mengantarkan perempuan kepada suatu kondisi ideal untuk memperoleh hak-hak warisnya.

Keempat, memberikan keistimewaan. Tidak hanya sekedar melindungi dan memberi hak terhadap perempuan, Islam juga memberikan keistimewaan bagi perempuan. Banyak dalil yang menyatakan hal ini. Sebuah hadis dari Anas ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Surga berada di bawah telapak kaki ibu” (HR Al-Khatib). Tidak hanya itu, dalam hal tertentu, perempuan lebih unggul dibanding laki-laki. Sampai-sampai, ada sebuah hadis Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Muhammad Thahir ‘Asyur menegaskan bahwa Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrir wa al Tanwir: 2/400-401).

Dengan demikian, sangat naif dan merupakan sebuah kemunduran besar apabila masih ada masyarakat yang memandang perempuan rendah, hina, dan ladang keburukan. Sebab, antara laki-laki dan perempuan, secara garis besar, adalah sama. Hanya ada sedikit perbedaan saja antara kedua. Dan perbedaan itu tidak menjadikan salah satunya menjadi hina, justru malah saling melengkapi. (N).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru