26.8 C
Jakarta

Fadhilah Zakat Fitrah

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahFadhilah Zakat Fitrah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas r.a., zakat fitrah diwajibkan untuk ditunaikan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari senda gurau dan perkataan kotor, serta makanan bagi kaum miskin.

Zakat fitrah kadang disebut juga dengan zakat fitri.

Apa bedanya?

Imam al-Mawardy dalam al-Hawy al-Kubro menjelaskan, disebut zakat fitri karena diwajibkan sebab memasuki hari raya Idul Fitri. Sedangkan disebut zakat fitrah, karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa, terkait dengan “khilqah, asal penciptaan” (al-Imam al-Nawawy, dalam al-Majmu’: (VI/103).

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik laki-laki, perempuan, dewasa, bayi dan anak kecil; kecuali bagi mereka yang tak memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya di hari raya Idul Fitri.

Imam al-Syafi’i berpendapat waktu wajib pelaksanaan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, hingga sebelum pelaksanaan sholat hari raya. Para ulama’ sepakat bahwa itu adalah waktu yang paling utama dalam menunaikan zakat fitrah.

Pertanyaannya, apakah boleh zakat fitrah dilaksanakan lebih awal, sejak hari pertama di bulan ramadhan?

Para ulama’ madzhab al-syafiiyah berpendapat bolehnya pelaksanaan zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadhan.

Imam al-Nawawy (al-Majmu’: VI/126) menjelaskan bahwa sebab wajibnya zakat fitrah ada dua: (1) puasa ramadhan; (2) hari raya idul fitri. Jika satu dari dua sebab telah terpenuhi, maka zakat-nya boleh ditunaikan. Hal ini di-qiyas-kan dengan boleh-nya menunaikan zakat mal jika salah satu dari batas minimal/nishab dan/atau masa kepemilikan/haul telah terpenuhi.

BACA JUGA  Amalkanlah Doa Ini untuk Mendapatkan Kebaikan Setiap Hari

Para ulama’ mengajarkan, jika ditunaikan lebih awal di luar waktu wajib-nya, maka dalam niat zakat-nya ditambahi kata “ta’jilan”, yang berarti: disegerakan.

Berdasarkan hadist-hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, zakat fitrah wajib ditunaikan dengan bahan-bahan yang jadi makanan pokok negara setempat (aqwatul bilad).

 

Berapa takarannya? Imam al-Syairazy (al-Muhadzdzab: I/303) menuturkan, takarannya ada 1 Sha’, yaitu setara dengan lima dan sepertiga Rithl (ukuran baghdad). Satu Rithl baghdadi setara dengan 408 gram (al-Idhah wa tibyan: 56). Dengan demikian, takaran minimal zakat fitrah adalah setara kurang-lebih 2,21 kg. Untuk kehati-hatian (ikhtiyath), para ulama’ di Indonesia menggenapkannya menjadi 2,5 kg bahan makanan pokok.

Lalu, apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan mengkonversi takaran-nya ke dalam mata uang (qimah)? 

Imam al-Nawawy (al-Majmu’: VI/144) menjelaskan bahwa Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal beserta jumhur ulama dari tiga madzhab mengatakan zakat fitrah dengan mata uang tidak syah, karena menyalahi dalil.

Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan-nya dengan dasar Istihsan, yaitu mengutamakan kemanfaatan/kemaslahatan, meskipun meninggalkan dalil yang kuat. Selain Madzhab Hanafiah; Imam Hasan al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, dan Imam Sufyan al-Tsaury juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan mata uang.

Allahu a’lam bi al-shawab

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru