25.4 C
Jakarta
Array

Enam Perkara Yang Membatalkan Wudhu

Artikel Trending

Enam Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Enam Perkara Yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan ritual bersuci dari hadas kecil agar diperkenankan melaksanakan ritual ibadah lainnya. Sehingga wudu terhitung bagian dari ibadah. Seseorang yang telah berwudu akan kembali berhadas kecil –wudunya batal- saat ia mengerjakan enam perkara:

Pertama, keluarnya sesuatu dari dua jalan; kubul dan dubur, baik yang wajar seperti angin dan air maupun sesuatu yang jarang terjadi semisal kerikil, cacing dll meskipun asal status benda tersebut suci. Ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Qs. al-Maidah [5]: 6:

أوْ جَاءَ أحَدٌ مِنْكُم مِنَ الغَائِطِ

Atau salah satu kalian datang dari tempat buang air besar, maka berwudulah. Jika kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah.

Kemudian dikuatkan dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (hadis no. 135) dan Muslim (hadis nomor 225) dari sahabat Abu Hurairah ra:

لا يَقبلُ اللهُ صَلاةَ أحَدِكُم إذَا أحْدَثَ حتَّى يَتَوَضَّأ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ حَضْرَمَوْتَ:مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قال: فُسَاءُ أوْ ضُرَاطُ

Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadas hingga wudu kembali. Saat Abu Hurairah menyampaikan hadis ini ada seorang Tabiin dari Hadramaut bertanya, “Abu Hurairah, apa itu hadas?” “Kentut kecil atau juga kentut besar”, jawabnya.

Semua yang keluar dari dua jalan merupakan hasil analogi (baca: qiyas) dari dua dalil di atas (buang air besar dan kentut).

Kedua, tidur pada posisi pantat terbuka yang sekiranya memungkinkan kentut keluar. Dalil yang digunakan berasal dari hadis Abu Dawud no 203 dari Ali bin Abi Thalib ra:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وكَاءُ السَّه العَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتوَضَّأْ

Tali pengunci lubang dubur (dari keluarnya sesuatu) adalah dua mata, siapapun yang tidur maka hendaknya ia berwudu. Inti maksud dari hadis ini adalah hanya orang yang terjaga (tidak tidur) yang mampu menjaga apapun yang keluar dari lubang-lubang tubuh. Jika seseorang tertidur maka kemungkinan besar ada sesuatu yang keluar tanpa disadarinya.   

Ketiga, hilang akal sebab mabuk atau sakit. Argumen ini didasarkan pada analogi (qiyas awlawî) dengan tidur. Sebab kehilangan akal dan kesadaran saat mabuk atau sakit jiwa lebih kuat dibanding tidur.

Keenam, bersentuhan kulit tanpa penghalang dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ini juga berlandaskan pada QS al-Maidah [5]: 6:

أوْ لٰمَسْتُمْ النسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan, maka berwudulah. Jika kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Berangkat dari sejumlah riwayat sahih al-Tirmidzi no. 82 berasal dari Busrah binti Shafwan ra, Nabi saw bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلا يُصلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Siapapun yang menyentuh zakarnya, maka ia tidak boleh shalat hingga wudu kembali.

Dalam riwayat al-Nasai menggunakan redaksi (وَيتَوَضأ مِنْ مَس الذكَرِ) berwudu sebab menyentuh zakar, sehingga mencakup zakar diri sendiri ataupun zakar milik orang lain. Sementara dalam Sunan Ibnu Mâjah hadis no. 481 Ummu Habibah meriwayatkan dengan redaksi (مَنْ مس فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضأ) siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudu. Redaksi terakhir ini mencakup kemaluan laki-laki dan wanita.

Keenam, menyentuh lubang dubur. Perkara keenam ini merupakan pendapat madzhab Syafii yang baru al-jadîd. Enam perkara yang telah diuraikan di atas merupakan hal yang dapat membatalkan wudu menurut madzhab Syafii. Wallahu Aʻlam []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru