Bekal Perjalanan Musafir (1)
Islam mempunyai beberapa prinsip-prinsip, salah satunya adalah prinsip kemudahan dalam menjalankan ajarannya. Allah swt sendiri telah menegaskan tidak menjadikan agama sebagai suatu hal yang menyulitkan (QS al-Hajj [22]: 78). Namun Allah swt lebih menginginkan kemudahan bagi umat-Nya bukan malah menyulitkan (QS al-Baqarah (QS al-Baqarah [2]: 185).
Berada dalam perjalanan merupakan suatu hal yang tidak membuat nyaman. Sebab kondisi di perjalanan merupakan kondisi di luar kondisi normal sehari-hari. Ada rasa lelah, berat dan payah saat bepergian baik dikarenakan jarak yang jauh maupun harus berjauhan dengan keluarga dan kampung halaman. Nabi Musa as pun menyatakan demikian dalam QS al-Kahfi [18]: 62. Oleh karenanya Nabi Besar Muhammad saw pernah menyatakan, bepergian merupakan bagian potongan dari azab (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Berangkat dari inilah Allah swt memberikan kemurahan-Nya dengan memberikan beberapa keringanan yang tidak didapatkan oleh orang yang di rumah.
Keringanan bagi musafir ada dua klasifikasi; a. keringanan khusus bagi perjalanan jauh (jarak minimal 82 km); b. keringanan bagi perjalanan dekat dan jauh.
Pertama, Keringanan khusus bagi perjalanan jauh (jarak minimal 82 km) meliputi;
- Meringkas (qashr) shalat.
- Menggabung (jamʻ) shalat.
- Diperkenankan tidak berpuasa Ramadan untuk diganti (qadha’) pada bulan yang lain dengan catatan meninggalkan daerahnya sebelum masuk waktu subuh.
- Cukup mengusap sepatu khuff saat wudhu selama tiga hari tiga malam.
Kedua, Keringanan bagi perjalanan dekat dan jauh.
- Shalat sunah di atas kendaraan menghadap arah tujuan perjalanan.
- Cukup bertayammum untuk melaksanakan shalat.
- Diperkenankan tidak shalat Jumat dengan catatan meninggalkan daerahnya sebelum masuk waktu subuh, namun tetap menggantinya dengan shalat dzuhur
- Makan bangkai ketika kondisi darurat
- Tidak perlu mengganti jatah salah satu isteri yang ditinggalkan selama pergi.
Dilihat dari segi hukum, bepergian itu mempunyai lima implikasi hukum sesuai dengan tujuan awal perjalanan, antara lain:
- Wajib, seperti pergi untuk melaksanakan kewajiban haji dan umrah, pergi menuntut ilmu, dll.
- Sunah, semisal pergi untuk menjenguk orang sakit, silaturahim, mudik, ziarah ke makam Nabi Besar Muhammad saw, dll.
- Mubah, seperti pergi untuk bisnis, baik berdagang atau bekerja, dll.
- Makruh, seperti pergi untuk menjual kain kafan, dan permainan yang melalaikan kewajiban ibadah, dll.
- Haram, semisal pergi tanpa izin suami bagi isteri, pergi untuk bermaksiat, dll. Bersambung