32.7 C
Jakarta
Array

Bekal Perjalanan Musafir (1)

Artikel Trending

Bekal Perjalanan Musafir (1)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bekal Perjalanan Musafir (1)

Islam mempunyai beberapa prinsip-prinsip, salah satunya adalah prinsip kemudahan dalam menjalankan ajarannya. Allah swt sendiri telah menegaskan tidak menjadikan agama sebagai suatu hal yang menyulitkan (QS al-Hajj [22]: 78). Namun Allah swt lebih menginginkan kemudahan bagi umat-Nya bukan malah menyulitkan (QS al-Baqarah (QS al-Baqarah [2]: 185).

Berada dalam perjalanan merupakan suatu hal yang tidak membuat nyaman. Sebab kondisi di perjalanan merupakan kondisi di luar kondisi normal sehari-hari. Ada rasa lelah, berat dan payah saat bepergian baik dikarenakan jarak yang jauh maupun harus berjauhan dengan keluarga dan kampung halaman. Nabi Musa as pun menyatakan demikian dalam QS al-Kahfi [18]: 62. Oleh karenanya Nabi Besar Muhammad saw pernah menyatakan, bepergian merupakan bagian potongan dari azab (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Berangkat dari inilah Allah swt memberikan kemurahan-Nya dengan memberikan beberapa keringanan yang tidak didapatkan oleh orang yang di rumah.

Keringanan bagi musafir ada dua klasifikasi; a. keringanan khusus bagi perjalanan jauh (jarak minimal 82 km); b. keringanan bagi perjalanan dekat dan jauh.

Pertama, Keringanan khusus bagi perjalanan jauh (jarak minimal 82 km) meliputi;

  1. Meringkas (qashr) shalat.
  2. Menggabung (jamʻ) shalat.
  3. Diperkenankan tidak berpuasa Ramadan untuk diganti (qadha’) pada bulan yang lain dengan catatan meninggalkan daerahnya sebelum masuk waktu subuh.
  4. Cukup mengusap sepatu khuff saat wudhu selama tiga hari tiga malam.

Kedua, Keringanan bagi perjalanan dekat dan jauh.

  1. Shalat sunah di atas kendaraan menghadap arah tujuan perjalanan.
  2. Cukup bertayammum untuk melaksanakan shalat.
  3. Diperkenankan tidak shalat Jumat dengan catatan meninggalkan daerahnya sebelum masuk waktu subuh, namun tetap menggantinya dengan shalat dzuhur
  4. Makan bangkai ketika kondisi darurat
  5. Tidak perlu mengganti jatah salah satu isteri yang ditinggalkan selama pergi.

Dilihat dari segi hukum, bepergian itu mempunyai lima implikasi hukum sesuai dengan tujuan awal perjalanan, antara lain:

  1. Wajib, seperti pergi untuk melaksanakan kewajiban haji dan umrah, pergi menuntut ilmu, dll.
  2. Sunah, semisal pergi untuk menjenguk orang sakit, silaturahim, mudik, ziarah ke makam Nabi Besar Muhammad saw, dll.
  3. Mubah, seperti pergi untuk bisnis, baik berdagang atau bekerja, dll.
  4. Makruh, seperti pergi untuk menjual kain kafan, dan permainan yang melalaikan kewajiban ibadah, dll.
  5. Haram, semisal pergi tanpa izin suami bagi isteri, pergi untuk bermaksiat, dll. Bersambung
Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru