26.2 C
Jakarta
Array

Ayat-Ayat Puasa Dalam Al-Quran (7)

Artikel Trending

Ayat-Ayat Puasa Dalam Al-Quran (7)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setelah mengulas ayat-ayat puasa dalam enam tulisan berseri sebelumnya, kali ini sampailah pada akhir pembahasan. Sejatinya masih ada lima ayat tersisa, namun secara prinsip lima ayat tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni fungsi puasa sebagai opsi ‘hukuman’ pelanggaran yang telah digariskan oleh Allah swt. Jika dicermati lebih dalam beberapa hukuman yang disiapkan Allah swt kesemuanya memiliki nilai positif penuh edukatif baik bagi pribadi maupun sesama sebut saja di antaranya; memberi makan –dalam hukuman melanggar sumpah juga memberi pakaian- bagi kaum fakir miskin yang dapat mengurangi kesenjangan sosial baik berbentuk fidyah, kaffârah, diyat maupun hady. Selanjutnya ada juga memerdekakan budak –meskipun zaman sekarang sudah ditemukan lagi- yang menjadi salah satu upaya memerangi penindasan dan perampasan hak-hak asasi manusia. Kedudukan dan nilai keutamaan puasa sejajar dengan hukuman-hukuman tersebut. Puasa dinilai mampu memberikan dampak positif bagi pelaku yang melanggar aturan. Sebab hakikat suatu hukuman adalah yang bisa memberikan efek jera dan menggiring pelaku untuk dapat merubah dirinya menjadi semakin baik.

Al-Quran memfungsikan puasa sebagai mendidik mental insan Muslim yang melanggar dalam lima kasus, ditambah satu kasus lagi bersumber dari hadis. Enam kasus tersebut sebagai berikut;

Pertama, pembunuhan tanpa berencana terhadap Mukmin. Yang dimaksud pembunuhan di sini adalah berdasarkan murni kesalahan tanpa adanya niat menyerang sama sekali. Dalam kasus ini tiga klasifikasi; a. jika terjadi dalam suasana tenang damai (bukan perang), maka wajib memerdekakan budak Mukmin perempuan dan membayar diyat kepada keluarga korban; b. jika terjadi saat kondisi perang dengan catatan tidak tahu korban adalah Mukmin, maka wajib memerdekakan budak saja; c. jika korban adalah non-Muslim yang tidak memerangi Islam, maka wajib membayar diyat serta memerdekakan budak Mukmin perempuan. Jika si pelaku tidak menemukan budak –dalam tiga kondisi tersebut- sesuai dengan kriteria yang diminta, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tidak diperkenankan batal walau sehari pun (QS al-Nisa’ [4]: 92).

Kedua, melanggar sumpah. Siapapun yang melanggar sumpah mula-mulanya akan diberi tiga opsi hukuman yang berkaitan dengan finansial yakni antara; a. memberi makan sepuluh fakir miskin; b. memberi pakaian sepuluh fakir miskin; c. memerdekakan budak. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga opsi hukuman tersebut karena keterbatasan finansial maka tinggal opsi hukuman terakhir yakni puasa selama tiga hari baik secara berurutan maupun tidak (QS al-Maidah [5]: 89).

Ketiga, dzhihâr (menyerupakan status isteri dengan perempuan mahram). Siapapun yang berbuat dzhihâr sehingga tidak berhubungan dengan isteri sebagaimana mestinya maka ia dikenakan hukuman secara berurutan sesuai yang diprioritaskan terlebih dahulu; a. memerdekakan budak perempuan Muslim, jika tidak mampu maka; b. berpuasa selama dua bulan dilakukan secara berturut-turut jika terputus di pertengahan maka harus mengulangi dari hitungan awal, kalaupun masih tidak mampu maka; c. memberi makan 60 fakir miskin satu mud per orang. Yang berbuat dzhihâr tidak boleh mencampuri isterinya hingga melaksanakan hukuman tersebut (QS al-Mujadalah [58]: 4).

Keempat, membunuh hewan buruan di tanah haram. Siapapun yang membunuh binatang buruan yang boleh dimakan maka konsekuensinya ada dua; pertama, jika binatang tersebut ada keserupaan dengan binatang kurban, maka diberi opsi hukuman; a. menyembelih binatang kurban yang mirip dengan yang dibunuh, dagingnya untuk disedekahkan kepada fakir miskin; b. membeli makanan seharga binatang kurban yang mirip dengan yang dibunuh untuk disedekahkan; c. puasa satu hari per mudnya dari timbangan makanan (yang di opsi b). Kedua, jika tidak ada kemiripan dengan binatang kurban maka diberi dua opsi; a. membeli makanan seharga binatang kurban yang mirip dengan yang dibunuh untuk disedekahkan; b. puasa sebanyak timbangan makanan seharga binatang kurban yang mirip dengan yang dibunuh, satu hari per mudnya (QS al-Maidah [5]: 95).

Kelima, hukuman dam dalam haji. Ada tiga kondisi puasa menjadi opsi dam dalam haji; pertama, saat melakukan muharramât al-Ihrâm (larangan haji) salah satunya; mencukur gundul atau potong rambut, menggunting kuku, mencium isteri, memakai parfum atau minyak rambut, maka diberi tiga opsi; puasa tiga hari; memberi makan enam fakir miskin; menyembelih seekor kambing. Kedua, bagi yang melaksanakan haji tamattuʻ dikenakan membayar hady (menyembelih seekor kambing) lalu diberikan fakir miskin, jika tidak menemukan kambing atau tidak mampu secara finansial maka berpuasa selama sepuluh hari; tiga hari saat haji (lebih baik dilaksanakan sebelum hari Arafah yakni dimulai sebelum tanggal 6 Dzulhijjah) dan tujuh hari saat di tanah air (QS al-Baqarah [2]: 196). Ketiga, bagi yang berhubungan suami isteri saat ihram, maka wajib membayar satu ekor unta (HR Malik dari Ibnu Abbas); jika tidak maka satu ekor sapi; jika tidak maka tujuh ekor kambing (qiyas/dianalogikan dengan berkurban); jika tidak sedekah makanan seharga unta; jika tidak maka berpuasa, satu hari per mudnya (qiyas/dianalogikan dengan membunuh hewan buruan di tanah haram).

Keenam, berhubungan badan saat berpuasa Ramadan. Siapapun yang melakukannya maka dikenai hukuman mengganti (qadhâ) puasa serta kafarat yakni; memerdekakan budak Mukmin perempuan, jika tidak menemukan maka; puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka; memberi makan 60 fakir miskin, satu mud per orang (HR al-Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah). Wallahu Aʻlam [Ali Fitriana]

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru