26.2 C
Jakarta
Array

Al-Qur’an (yang) Tak Bicara Khilafah

Artikel Trending

Al-Qur’an (yang) Tak Bicara Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*

Indonesia adalah aset dunia, rujukan dunia kelak hari dan barometer kemajemukan, beragama-ragam suku, budaya, agama dan mazhab bisa melebur menjadi satu. Pendiri bangsa telah menancapkan impiannya ini dengan nalar aktif dan rasional. Tak ada utopisisme, karena benang itu sudah terbukti kesaktiannya. Namun, akhir-akhir ini ia redup, bagaikan lampu yang kehilangan cahayanya. Lampu itu sangat antik, maka setiap saat harus dibersihkan dari kotoran yang menempelinya. Tempelan-tempelan itu kian hari kian menancapkan “taring”-nya, kemudian menyalahkan lampu yang tak kunjung memberikan cahaya terang benderang lagi kepada objek sekitarnya. Tempelan itu—jika dikontekskan ke Negara Indonesia—bernama: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Umur politik bersamaan dengan adanya manusia itu sendiri, maka manusia memiliki potensi negatif: mempolitisasi segala sesuatu sesuai kehendak golongan dan kelompoknya atau menyalurkan aspirasi sebagai kontrak janjinya. Idealnya, sebagai mahluk paripurna (Al-Insân Al-Kâmil) dan memiliki struktur psikologis yang prima (fî ahsani taqwîm), manusia memahami bahwa kehadirannya menerima mandataris dari Allah SWT. Kemudian, penerimaan mandataris itu memiliki konsekuensi: mampu memisahkan antara “mahluk politik” dan “wilayah agama” itu sendiri. Agama memiliki panduan-panduan dan etik-moral dalam berpolitik, tapi politik itu bukanlah agama itu sendiri dan agama itu bukanlah politik semata. “Agama bukan diproyeksikan sebagai suatu institusi politik, apalagi sekedar dibuat legitimator untuk suatu kekuasaan. Perilaku semacam ini merupakan indikasi atas distorsi nilai dan peran agama,” ungkap KH. Said Aqiel Siradj.

Masyarakat Indonesia dihadapkan pada pertanyaan: manakah yang lebih tinggi, antara ayat konstitusi dengan ayat suci?. Tulisan ini pun akan menanggapi tulisan Agenda Umat Selanjutnya: Menerapkan Seluruh Isi Al-Qur’an yang terdapat dalam Buletin Al-Islam No. 834 (9 Rabi’ al-Awwal 1438 H – 9 Desember 2016 M), milik Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia selalu bermain dogma yang kerap dilakukan oleh orang-orang “jahiliyah”. Kalimat pernyataan: “Ayat Suci Lebih Tinggi Dibandingkan dengan Ayat Konstitusi” ini adalah ciri khas HTI yang kerap membenturkan sesuatu yang jelas berbeda. Kedua ayat itu sama-sama mati, tak bisa berbicara kecuali dihidupkan manusia.

Ayat Al-Qur’an itu menurut Ali bin Thalib, “Wa hâdzâ Al-Qur’ân innamâ huwa khatthun masthûrun baina dafataini lâ yanthiqu Innamâ yatakallamu bihi Al-Rijâlu” (Dan Al-Qur’an  tidak lain hanyalah teks tertulis yang diapit dua sampul. Al-Qur’an tidak bisa bicara sendiri. Manusialah yang berbicara melaluinya). Ujaran imam Ali bin Abi Thalib ini ingin mematahkan tuduhan kaum Khawarij yang mengkafirkan peristiwa tahkim (arbitrase), yang menurut kaum Khawarij adalah aturan manusia bukan aturan (hukum) Allah SWT. Saat itu kelompok Khawarij menyuarakan: lâ hukma illâ lillâhi (tidak ada keputusan [hukum] kecuali milik Allah). Adagium itu mirip dengan dogma yang digaungkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Adagium itu sejatinya menyerang kesepakatan bersama rakyat Indonesia yang mendialogkan antara teks agama dengan realitas sosial-budaya yang ada.

Muslim yang baik akan sepakat pada pemahaman: “Apalagi hukum dan aturan Allah SWT yang sempurna pasti membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Tidak ada hukum yang lebih baik, adil dan bijaksana selain hukum Allah SWT semata.” Namun, Muslim yang baik pula adalah Muslim yang memahami bahwa Al-Qur’an tidak bisa bicara sendiri dan manusialah yang mengadaptasikannya. Hukum Allah tidak bisa turun begitu saja dari rahim Al-Qur’an Al-Karim tanpa ada campur tangan manusia. Penafsiran-penafsiran HTI terhadap ayat Qs. Al-Mâ’idah [5]: 49 pun bagian dari campur tangan manusia.

Al-Qur’an yang dijadikan standarisasi dari perilaku Muslim sama sekali tidak membuat konsep yang komprehensif tentang politik dan sistem negara. Mengapa? Al-Qur’an bukanlah buku politik, namun Al-Qur’an di samping stressing-nya kepada tauhid dan perbaikan moral, ia hanya memberikan “kunci” kepada manusia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Misalnya, pertama, ekonomi. “Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya(Qs. Al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menjelaskan pentingnya pemerataan sumber daya alam di sebuah negara, tidak dikuasai oleh perorang semata. Pemerataan itu berbeda dengan bagi rata, karena tidak mungkin pemilik perusahaan sama pendapatannya dengan karyawan.

Kedua, keadilan. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya(Qs. Al-Nisâ’ [4]: 59). Ayat ini mengajarkan pentingnya keadilan kepada semua lapisan masyarakat. Ini pun diperkuat dengan orasi Nabi Muhammad, lau anna Fâtimata binta Muhammadin saraqhat, laqhata’tu yadâhâ (Sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya).

Keduanya itu bisa wujud tatkala ada pertanggung jawaban ilmu pada diri seseorang. Keduanya adalah hikmah, pemerataan adalah hikmah dari ekonomi dan keadilan (Al-‘Adâlah) adalah hikmah dari hukum yang menghendaki adanya “persamaan derajat” (Al-Musâwah) dan hikmah-hikmah lainnya. Dalam Al-Qur’an, tidak ada perician bahwa negara itu harus menganut sistem tertentu atau politik (siyâsah) tertentu. Jika demikian, maka dalil normatif yang dicatut oleh HTI untuk dogma Khilafah-nya tidak memiliki dasar sama sekali dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak membicarakan sama sekali konsep Khilafah, maka mengajak seseorang untuk masuk ke dalam gerombolan Khilafahisme dengan melegitimasinya berupa dalil-dalil Al-Qur’an, sama sekali sebagai gerakan jahiliyah di tengah banyaknya kaum takfiri (harakatu Al-Jahli fî zamâni Al-Takfîri).

Di tengah naiknya emosionalitas beragama kelompok HTI, yang ditandai “ngotot”-nya mendirikan Khilafah, masyarakat Indonesia mengalami penurunan dalam mengaplikasikan butir-butir Pancasila. Setidaknya ada tiga kelompok, yaitu: pertama, kelompok yang mati-matian membela Pancasila. Negatifnya, jika dogma itu tidak diiringi oleh pemahaman yang baik dan benar, maka dalam tindakannya akan “ngawur”. Kedua, Pancasila hanyalah slogan kosong yang tidak bermakna. Kelompok HTI masuk ke dalam wilayah ini, sekalipun jarang menyoal Pancasila, namun haluan gerakan yang ingin menggantikan Negara Indonesia menjadi Negara Khilafah, sama artinya tidak menganggap penting kehadiran Pancasila. Lebih jauh lagi, disebabkan—meminjam logika HTI—Pancasila buatan manusia sedangkan ayat suci firman Tuhan. Dan ketiga, Pancasila bukan sekedar dogma dan slogan atau simbol-simbol dan simpul-simpul yang memiliki keterakaitan antar butir, melainkan—meminjam gagasan Bung Karno—nilai-nilai yang digalinya dari peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Konsep Konstitusi merupakan buatan manusia dan Konsep Khilafah ala HTI pun ada campur tangan manusia, maka tidak layak jika HTI ‘menyalahkan’ orang-orang yang berhaluan Pancasialisme. Maka pengingkaran Khilafah oleh kaum Pancasialisme bukanlah bagian dari pengingkaran hukum Tuhan, karena bagi Pancasialisme yang harus dimasukkan ke dalam undang-undang adalah nilai-nilai sebuah agama. Jika kelompok HTI selalu menggaungkan slogan Imam Ghazali dalam Ihyâ Ulûm Al-Dîn (2008) “Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar” maka kelompok Pancasialisme memilih pendapat Imam Ghazali dalam Al-Iqtishâd fî AL-I’tiqâd (1962) yang tidak pernah ditampilkan oleh kelompok HTI, yaitu: “Kajian tentang imamah—dalam hal ini termasuk term Khilafah—bukan termasuk hal yang penting. Hal itu juga bukanlah kajian ilmu logika, tetapi ia termasuk bagian dari Ilmu Fikih. Masalah imamah (juga Khilafah) dapat berpotensi melahirkan sikap fanatisme. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat daripada mencoba menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan kaidah yang benar, apalagi ketika salah dalam menyelaminya.”

Masyarakat Indonesia harus lebih dewasa dalam menyikapi pemikiran transnasional ini, yang pastinya memihak kepada siapa yang menyuplai energi kehidupannya. Jangan terbuai oleh serentetan argumentasi yang kerap mencatut Al-Qur’an namun tak luput mengadaptasikan teks-teks suci itu. Rawatlah Indonesia dan perbaikilah Indonesia tanpa harus membongkar sarangnya. Sarang yang dibuat secara bersama-sama ini, hanya perlu penambalan dan keteladanan dari pejabat publik. Muslim yang baik adalah Muslim yang mampu menambal rumah yang retak tanpa menafikan eksistensi pembuat rumah itu. Wallâhu a’alm bi Al-Shawâb.

*Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana IIQ Jakarta dan Penulis Buku HTI, Gagal Faham Khilafah.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru